
Assalamualaikum Wr Wb Pak fajar Yulianto, Saya ingin bertanya nih. Beberapa waktu lalu saya mencoba untuk menginvestasikan sedikit uang saya ke dalam emas. Saya beli emas ONH di salah satu toko di Madiun. Setelah beberapa waktu, saya baca artikel dari Anda di salah satu blog atau situs internet, mungkin itu adalah artikel tahun 2003. Anda menyarankan untuk menabung dalam bentuk emas, salah satunya koin emas ONH yang bisa diperoleh di pegadaian dan toko emas.
Selama ini saya membeli di salah satu toko emas saja di Madiun, karena setahu saya hanya toko itu yang menjual koin emas ONH. Kemarin, saya mencoba menelepon Pegadaian Madiun. Tapi ternyata mereka sudah tidak menjual lagi koin emas ONH. Apakah benar demikian Pak? Tapi mengapa ada tulisan harga jual beli emas di website pegadaian yang di-update terus setiap hari?
Apakah mereka menjual emas dengan jenis lain? Kebetulan saya belum pernah ke pegadaian, karena dalam bayangan saya agak riskan bertransaksi di sana karena banyaknya calo. Saya jadi ragu untuk kembali membeli koin emas ONH di toko langganan saya tersebut, karena ada kekhawatiran harganya nanti bisa dimainkan oleh toko tersebut, jadi malah bukan keuntungan yang saya dapat. Bisakah Bapak membantu saya untuk memecahkan masalah saya tersebut. Saya termasuk pengikut paham yang menganggap bahwa bunga bank itu haram. Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Febry PW
Waalaikumussalam Wr Wb Mas Febry, Kalau Anda menganggap bahwa bunga bank itu haram, karena termasuk ke dalam riba, maka berinvestasi pada emas adalah langkah yang tepat. Walaupun investasi pada emas ini juga bukanlah satu-satunya cara untuk berinvestasi yang tidak ribawi. Karena sekarang ini sudah banyak produk keuangan syariah yang bisa dijadikan sarana berinvestasi. Misalnya saja, sekarang sudah ada bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, bahkan pemerintah pun sudah mengeluarkan daftar efek (surat berharga seperti saham dan obligasi) yang sudah sesuai syariah.
Menjawab pertanyaan Anda, untuk saat ini pegadaian memang tidak lagi jual beli emas seperti dahulu. Tulisan yang Anda baca di website kami memang tulisan lama, dan saat ini pegadaian sudah tidak lagi melakukan transaksi penjualan maupun pembelian emas ONH maupun emas yang lainnya. Pegadaian saat ini hanya menerima gadai emas, dan melakukan lelang dari barang gadai yang tidak diambil. Jadi bukan penjualan biasa, namun pelelangan barang gadai termasuk emas.
Sedangkan untuk harga jual beli emas di website-nya, pegadaian tetap menetapkan harga jual beli emas untuk kepentingan patokan dalam transaksi gadai mereka, bukan untuk kepentingan transaksi jual beli. Karena untuk melakukan transaksi gadai, perlu ditetapkan patokan harga emas yang selalu update pada setiap kali transaksi gadai.
Kalau Anda ingin berinvestasi dalam bentuk emas, kami sarankan agar membeli emas dalam bentuk logam mulia (LM), yaitu emas murni 24 karat yang dikeluarkan oleh PT ANTAM (Aneka Tambang), sebuah BUMN yang salah satu bidang bisnisnya adalah penjualan emas. LM ini tersedia dalam banyak jenis berat seperti 5 gram, 10 gram, 20 gram, 25 gram, dan lain-lainnya. Anda bisa membeli LM secara rutin sesuai dengan budget Anda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar